Rabu, 14 Januari 2009

Kritisi Undang - undang Guru dan Dosen (UUGD)

KRITIKAL REVIEW UNDANG – UNDANG GURU DAN DOSEN (UUGD)


A. PENDAHULUAN
Lahirnya UU guru dan dosen merupakan sebuah tonggak yang amat bersejarah bagi para tenaga kependidikan di Negara kita ini. Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, menjadi guru atau dosen bukanlah sebuah pilihan yang menjadi prioritas utama bagi sebagian orang dikarenakan masih rendahnya penghargaan dari pemerintah dan animo masyarakat terhadap profesi ini apabila dibandingkan terhadap profesi lain yang jauh lebih menarik dan menjanjikan.


Betapa tidak ditengah keterpurukan moral dan kualitas pendidikan Indonesia saat ini, para pendidik memegang peranan penting dalam memperbaiki situasi semacam ini. Tidak dapat dipungkiri pendidik sebagai tenaga penyaluran ilmu pengetahuan dan sains merupakan ujung tombak percepatan usaha pembelajaran dikalangan masyarakyat sebab hanya karena merekalah proses alih nilai – nilai diberbagai jenjang dan instansi pendidikan dapat berjalan secara proporsional.
Menimbang berbagai alasan – alasan tersebut diatas pemerintah berusaha mencari solusi terbaik untuk mengurangi permasalahan dan kendala umum yang terjadi dilapangan dimana para pendidik bertugas, salah satunya dengan mengeluarkan undang – undang guru dan dosen yang mana kedepan diharapkan dapat mengatasi permasalahan fenomenal ini serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih layak bagi para guru mauppun dosen.
B. PEMBAHASAN
Apa yang terbersit dalam ingatan kita semua ketika menyebut dan mendengar sosok yang bernama guru? Guru adalah mereka yang mengajar para siswa di sebuah sekolah. Barangkali inilah yang akan muncul tatkala kita berusaha mendefenisikan arti dari profesi yang satu ini. Pandangan seperti ini nampaknya tidak pernah berubah (dan inilah yang ada pada frame-thought masyarakat kita), guru hidup yang penuh dengan kesederhanaan, pekerjaan yang dimilikinya tidak bergengsi, bergaji minim tetapi dibebani dengan setumpuk tugas – tugas yang berat.
Adapula anggapan bahwa guru berkewajiban untuk mencerdaskan anak bangsa. Atau yang paling parah stigma yang diberikan pemerintah semasa Orde Baru, bahwa guru adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Yang sepertinya menohok para guru agar tidak terlalu diberi imbalan jasa atau pun penghargaan yang berarti. Sebab sebutan "pahlawan" tersebut sudah cukup menyenangkan hati mereka.
Tetapi terlepas dari hal itu semua, dengan dikeluarkannya Undang – undang guru masih ada angin segar yang berhembus untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para guru di Indonesia. UU Guru dan Dosen telah disahkan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono No 14/2005 yang diundangkan melalui kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia AD Interim Yusril Ihza Mahendra.
Tetapi celakanya, dimasyarakyat awam guru dan dosen tidaklah dianggap sebagai sebuah profesi karena baik undang-undang Sisdiknas maupun dalam peraturan-peraturan terkait lainnya tidak ada klausal yang menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai guru atau dosen merupakan sebuah profesi. Padahal dipundak merekalah masa depan bangsa ini dibebankan. undang-undang guru dan dosen telah menyebutkan dengan jelas bahwa: profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu seperti tercantum dalam pasal 7 (1) undang-undang ini. Dengan adanya pengakuan semacam ini, bekerja sebagai pendidik baik sebagai guru ataupun dosen dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai tenaga kependidikan dengan tugas pokok: mengembangkan ilmu pengetahuan dan mentransformasikannya kepada peserta didik.
Namun sangat disayangkan, sejumlah kelemahan yang ada pada Undang-undang Guru dan Dosen, yang pada akhirnya merugikan guru dan dosen itu sendiri. Masih banyak sekali kekurangan dan kelemahan yang tersebar di sejumlah pasal UU itu. Yang meskipun terdapat juga sisi yang membawa kebaikan bagi para pemegang profesi ini.



1) Kebaikan :
• Lahirnya UUGD telah memberikan peluang meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para guru di Indonesia. Beberapa pasal yang menjadi substansi UU ini, memberi gambaran jaminan peningkatan taraf kesejahteraan hidup bagi para guru. Seperti contoh tunjangan dan penerimaan pendapatan mereka akan meningkat.
• Disamping itu undang-undang ini telah memberi jaminan keabsahan hukum bagi para guru untuk menuntut nasib dan kesejahteraannya. Dalam artian para guru diberi kewenangan untuk menuntu hak – hak mereka yang memang pantas mereka peroleh.
• UU Guru dan Dosen membawa arti penting bagi para guru, karena UU tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan Undang-Undang Guru. Peraturan Pemerintah itu kelak akan menjadi peraturan yang mampu menjadi landasan pelaksanan UU Guru.
• UUGD mengatur peningkatan kualitas guru demi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Para guru harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi terlebih dahulu. Mereka yang memenuhi kualifikasi akan mengikuti ikatan dinas di pendidikan guru bertaraf internasional. Guru yang memenuhi kualifikasi berhak mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Hal itu diatur dalam pasal tunjangan profesi sebagai guru bersertifikat dan tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang diangkat pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara, subsidi akan diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil.
• Sebagai mana tercantum dalam pasal 7 (1) undang-undang ini. Dengan adanya pengakuan semacam ini, bekerja sebagai pendidik baik sebagai guru ataupun dosen dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai tenaga kependidikan dengan tugas pokok : mengembangkan ilmu pengetahuan dan mentransformasikannya kepada peserta didik.
• Untuk menghindari adanya pelecehan terhadap dunia pendidikan dimana terdapat banyak sekali guru yang mengajarkan bidang studi diluar jangkauan dan kemampuan dirinya sendiri. Contohnya seorang guru yang hanya lulusan D2 komputer harus mengajarkan mata pelajaran kimia dan matematika, padahal jelas – jelas ini bukan merupakan alur dari sumber daya manusia yang terdapat didalam diri guru yang bersangkutan. Padahal seperti kita ketahui pendidik sangat berperan dalam menentukan output yang baik. Maka dari itu Agar memenuhi syarat sebagai seorang tenaga pendidik seperti yang dikehendaki oleh UU ini, Guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan dan sertifikasi pendidik diberikan tenggang waktu paling lama 10 tahun.
• Sebagai follow-upnya Pada pasal 10 undang -undang ini menyebutkan bahwa seorang Guru dan dosen juga harus menguasai empat kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dan dosen mengelola proses pembelajaran peserta didik. Sehingga harapannya sebagai pendidik dan pengajar benar – benar memedomani profesinya yang sebenarnya.
• Dengan dibentuknya UUGD, diharapkan menjadi salah satu upaya untuk menegakkan kembali benang kusut bidang pendidikan, khususnya sebagai payung salah satu subjek pendidikan yaitu guru. UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi perkembangan karier, kesejahteraan, dan mampu menumbuhkan motivasi guru untuk bekerja lebih baik demi masa depan bersama.

2) Kekurangan :
• Meskipun menjanjikan peningkatan kesejahteraan kepada para Guru dan Dosen yakni pendapatan dan gaji tunjangan mereka akan meningkat namun hal ini belum menunjukkan realisasi yang jelas hingga pada saat ini, hal ini terbukti dilapangan masih terdapat banyak sekali guru – guru yang belum merasakan perubahan baik secara predikat, pandangan masyarakyat dan bahkan gaji yang mereka terima. Sepertinya ada dan tidak adanya undang – undang ini keadaan mereka sama saja, tidak ada yang berubah secara signifikan.
• Sepertinya undang – undang ini hanya menguntungkan pihak pendidik (guru dan dosen) yang berstatus PNS saja, padahal kita harus mengingat juga bahwasanya masih banyak guru – guru dengan status yang berbeda – beda, misalnya : guru swasta, guru honorer, guru Bantu, guru pendamping, guru kontrak dan lain sebagainya.
• Masalahnya juga bertambah, ketika kita menyebut pendidik (guru dan dosen) adalah mereka yang sekadar melakukan kegiatan belajar dalam ruangan kelas resmi (Formal), yaitu sekolah ataupun kampus. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan mereka yang melakukan pendidikan dan pengajaran di luar lingkup kelas dan sekolah. Sebagai contohnya : mereka yang menyebut modelnya sebagai pendidikan alternatif (sekolah alternatif, pondok pesantren, pendidikan luar sekolah) atau pun guru yang mengajar selama masa pengabdiannya yang bertahun-tahun dihabiskan pada sekolah dan pendidikan (sebagai contoh Butet dan sikembar yang mengabdi diberbagai tempat terpencil di Indonesia, padahal mereka tidak menyandang gelar PNS atau Non-PNS mereka hanya mengabdi saja) padahal mereka juga pendidik yang berkhidmat untuk mencerdaskan anak
• Harusnya sebagai sebuah solusi yang notabenenya membawa keberuntungan bagi nasib guru dan dosen, isi dari UUGD seyogianya menjadi langkah awal dalam mensejahterakan kehidupan mereka yakni adanya peningkatan gaji dan tunjangan secara merata bukan malah sebaliknya mendiskriminasikan antara status dan golongan dalam ruang lingkup kependidikan.
• Dengan kondisi yang sedemikian dikhawatirkan Akan terlihat peralihan peminatan menjadi PNS yang lebih besar dan banyak memilih menjadi guru daripada profesi lain misalnya tenaga pegawai dikantor Camat. Sebab, dari segi finansial pendapatannya cukup besar.
• Guru dan dosen yang belum memiliki sertifikasi pendidik tidak bisa menerima tunjangan profesi. Tetapi, mereka tetap mendapatkan tunjangan fungsional dan tunjangan lain. Jika demikian, kehadiran UU ini belum menguntungkan semua guru yang selama ini telah membaktikan seluruh kemampuannya untuk kepentingan dan kemajuan bangsa ini. Padahal, mereka inilah yang standar kehidupannya dibawah minimal dan tidak jarang mereka harus menggeluti profesi sampingan seperti tukang ojek karena gajinya yang sangat kecil. Belum lagi guru yang telah berusia 40 atau 50 tahun keatas sangat menyulitkan jika harus kuliah hanya untuk memperoleh sertifikasi sebagai seorang pendidik seperti yang disyaratkan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, hendaknya pemberlakuan UU ini tetap memperhatikan rasa keadilan semua tenaga kependidikan yang selama ini telah berjasa bagi negara ini.
• UU yang dikeluarkan ini masih menuai kritik karena hanya mengatur hak guru dan dosen pegawai negeri sipil saja seperti telah sebutkan diatas. Sementara, guru dan dosen swasta masih berdasarkan kesepakatan antara guru dengan pengelola sekolah. Sertifikasi guru dan dosen juga masih perlu diuji. Masalahnya, para guru dan dosen nantinya harus berurusan dengan birokrasi untuk mendapakan sertifikat. Padahal, sudah menjadi rahasia umum dimasyarakyat kita bahwa urusan – urusan seperti itu ujung-ujungnya harus mengeluarkan uang yang tentunya akan semakin menambah perjalanan panjang perjuangan para guru untuk mengubah kesejahteraan mereka.

C. SARAN
Menurut saya, meski UU Guru dan Dosen telah dikeluarkan bukan berarti persoalan dalam dunia pendidikan dan pendidik telah selesai. Tetapi pemerintah juga seyogianya harus menindaklanjuti dengan seksama dan memikirkan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk membuat skala penggajian yang lebih terarah dan tidak merugikan pihak – pihak tertentu, tentang bagaimana cara dan upaya peningkatan mutu misalnya : melalui pelatihan – pelatihan khusus yang bertujuan untuk profesionalitas tenaga pendidik, musyawarah antara para guru atau dosen, atau bisa saja melalui perlombaan kompetensi antara para pendidik yang sejabat (pemilihan guru teladan) dan sebagainya.
Demikian juga masalah gaji dan tunjangan, ada baiknya pemerintah lebih bijak lagi dalam menyikapi persoalan yang satu ini, karena untuk menyambung hidup yang namanya manusia juga tetap membutuhkan dana. Pemerintah juga harus menyadari, bahwa semua guru adalah ujung tombak pendidikan. Kontribusi guru, baik itu negeri maupun swasta adalah sama dan sebangun, tidak ada bedanya. Terkait tuntutan profesionalnya, semua guru juga memerlukan akses informasi yang memadai, misalnya bisa mengakses internet dan berbagai kemajuan diberbagai bidang. Tidak seharusnya pemerintah memilah – milih guru menjadi guru swasta dan negeri, karena implikasi dari pemberlakuan hal yang seperti ini sangat luas.
Dengan demikian harapannya kedepan, masalah – masalah yang terkait dengan pendidikan di Negara kita ini bisa terselasaikan sedikit demi sedikit. Maka dari itu untuk mewujudkan semua harapan – harapan ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, sehingga apa – apa yang menjadi prioritas dapat tercapai. Sekian …..


1 comments:

khofifuddinm mengatakan...

sip..
saya copas ya buat refrensi tugas.
terimakasih

Template by : kendhin x-template.blogspot.com